Lombok Tengah, NTB - Kepolisian Resor Lombok Tengah menindak sebanyak 553 pelanggar Lalu-lintas selama sepekan Operasi Zebra Rinjani 2024.
“Selain itu kami juga memberikan teguran sebanyak 1.227 kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat, ”kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, SIK., MSc saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Puteh menjelaskan pelanggar selama operasi zebra masih didominasi pengendara roda dua dengan jumlah pelanggar sebanyak 480.
“Tidak menggunakan helm sebanyak 178, tanpa surat-surat 264, knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis (brong) 25 dan berboncengan lebih dari satu orang 13, ”jelasnya.
Sementara itu, kata Puteh pengendara roda empat yang terjaring razia selama operasi sebanyak 68, terdiri dari 45 tanpa surat - surat dan 23 tidak memakai seat belt, ” ungkapnya.
Perwira berpangkat balok tiga tersebut menambahkan, selama operasi zebra pihaknya juga melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan.
“Disamping penegakan hukum kami juga memberikan imbauan dan penyuluhan, selain itu kami juga memasang spanduk dan membagikan selebaran imbauan kepada para pengguna jalan, ” terangnya.
Untuk diketahui Operasi Zebra Rinjani 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Oktober s/d 27 Oktober 2024.
“Diharapkan kepada pengendara roda dua maupun roda empat untuk tetap memperhatikan keselamatan saat berkenalan dijalan raya, gunakan helm standar, taati rambu-rambu lalu-lintas demi mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan, ” tutupnya. (Adb)