Curi Kendaraan Wisatawan, Dua Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam

    Curi Kendaraan Wisatawan, Dua Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam

    Lombok Tengah NTB - Kurang dari 24 jam dua terduga pelaku pencurian Sepeda Motor di Goa Kotak Dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Bersama Unit Reskrim Polsek Pujut pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pkl 22.30 Wita. 

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum saat dihubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku bertempat di Cafe Omee, Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

    Adapun korban atas nama Irin Juwita, perempuan, 33 tahun alamat Jl. mnawi Harahap NO 19-B Medan, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumatra Utara.

    Identitas kendaraan yang digunakan korban berupa Sepeda Motor Honda jenis Vario dengan Nopol DK 3207 UAK.

    Kapolsek menyampaikan kronologis singkat kejadiannya berawal dari korban yang berboncengan dengan temannya Masdalena Napitupulu sedang liburan di Kuta Mandalika dan mengunjungi tempat wisata perbukitan Goa Batu Kotak di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

    Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan 1 Gembok pada Rem Cakram, kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto diatas ± selama 5 menit.

    Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan  tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa 2 helm yang korban gunakan.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000.00 dan melaporkannya ke Polsek Pujut.

    Menindak lanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi serta keterangan dari korban, Polsek Pujut melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi - saksi disekitar TKP.

    Kemudian unit Reskrim Polsek Pujut melakukan koordinasi dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat itu sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujut.

    Adapun identitas terduga pelaku yang berhasil ditangkap inisial S alias Plandor, 50 tahun, laki-laki dan inisial A, 18 tahun, laki-laki sama - sama beralamat di dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

    "Sementara satu terduga pelaku lainnya inisial K berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pengerjaan" jelas IPTU Derpin.

    Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW 110 warna hitam tanpa plat nomor, 1 Unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW Warna abu metalik tanpa plat nomor, 1  Unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW Warna abu metalik Lis merah tanpa plat nomor dan Beberapa perlengkapan kendaraan lainnya.

    "Barang bukti serta kedua terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut" tutup Kapolsek.(Adb)

    lombok tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Empat Anak Didik LPKA Lombok Tengah Ikut...

    Artikel Berikutnya

    Kampanye Pilkades 2022, Kapolres Lombok...

    Berita terkait